Beranda
Katalog
Cek Booking
Promo

Syarat & Ketentuan

Diperbarui: 1 Mei 2026

1. Ketentuan Umum

Dengan menggunakan layanan diRental, Anda menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum di halaman ini. diRental berhak mengubah ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

2. Syarat Penyewaan

Penyewa wajib berusia minimal 21 tahun dan memiliki SIM A atau SIM C yang masih berlaku. Penyewa wajib menyerahkan fotokopi KTP, SIM, dan Kartu Keluarga sebagai jaminan. Untuk sewa lepas kunci (self-drive), dokumen asli KTP dan SIM wajib dititipkan selama masa sewa.

3. Durasi & Perpanjangan Sewa

Durasi sewa dihitung per 24 jam sejak kendaraan diserahterimakan. Perpanjangan sewa wajib dikonfirmasi minimal 4 jam sebelum waktu pengembalian. Keterlambatan pengembalian tanpa konfirmasi akan dikenakan denda sebesar 10% dari harga sewa harian per jam keterlambatan.

4. Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, dompet digital, atau tunai. Pemesanan baru dikonfirmasi setelah pembayaran DP minimal 50% diterima. Pelunasan dilakukan paling lambat saat serah terima kendaraan.

5. Pembatalan

Pembatalan yang dilakukan lebih dari 48 jam sebelum waktu sewa akan mendapat pengembalian dana 100%. Pembatalan 24–48 jam sebelumnya dikenakan potongan 25%. Pembatalan kurang dari 24 jam atau tidak hadir (no-show) tidak mendapat pengembalian dana.

6. Tanggung Jawab Penyewa

Penyewa bertanggung jawab penuh atas kendaraan selama masa sewa, termasuk kerusakan, kehilangan, dan pelanggaran lalu lintas. Biaya bensin, tol, parkir, dan konsumsi driver (jika menggunakan jasa driver) ditanggung oleh penyewa. Kendaraan dilarang digunakan untuk balapan, tindak kriminal, atau dibawa ke luar wilayah yang telah disepakati.

7. Asuransi & Kerusakan

Seluruh kendaraan dilindungi asuransi standar. Kerusakan akibat kelalaian penyewa (lecet, penyok, ban pecah) akan dibebankan kepada penyewa sesuai biaya perbaikan aktual. Kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab penuh penyewa.

8. Force Majeure

diRental tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan bencana alam, kerusuhan, wabah penyakit, atau kondisi darurat lainnya yang berada di luar kendali. Dalam situasi force majeure, penyesuaian jadwal akan dikoordinasikan bersama.